PAMULANG, iNewsTangsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 41, Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
PSU ini dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian signifikan pada proses pemilu sebelumnya, Minggu (1/12/2024). Langkah ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagai bentuk komitmen KPU terhadap transparansi dan keadilan dalam pemilu.
Komisioner KPU RI, Iffa Rosita, mengungkapkan bahwa tingkat partisipasi pemilih pada PSU kali ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan pemungutan suara sebelumnya. Dari 597 pemilih yang terdaftar, hanya 204 orang (sekitar 34%) yang hadir memberikan suara.
"Penurunan ini menjadi perhatian kami, terutama karena PSU dilaksanakan pada hari Minggu. Suasana hari libur dapat memengaruhi tingkat partisipasi, dan ini perlu dievaluasi agar strategi ke depan dapat meningkatkan partisipasi pemilih," ujar Iffa.
Ia juga menjelaskan bahwa KPU telah menyiapkan anggaran khusus untuk pelaksanaan PSU, termasuk pencetakan surat suara dengan tanda khusus yang membedakannya dari surat suara sebelumnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait