KPU Adakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 41 Pamulang Tangsel

Doni Marhendro
Penurunan partisipasi menjadi catatan penting untuk dievaluasi demi peningkatan kualitas pemilu di masa depan.

"Kesiapan anggaran ini menunjukkan komitmen KPU dalam memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar sesuai standar," tambahnya.

Iffa menekankan bahwa PSU harus diselenggarakan dalam waktu maksimal 10 hari sejak keputusan diambil, yang dalam kasus ini batas akhirnya adalah 7 Desember. KPU memastikan kepatuhan terhadap batas waktu tersebut sebagai indikator efektivitas kinerjanya.

Selain TPS 41, kemungkinan PSU atau Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) juga akan dilaksanakan di wilayah lain, termasuk Tangerang Selatan, jika ditemukan pelanggaran serupa. KPU telah mengarahkan timnya untuk bersiap menjalankan proses ini sesuai prinsip demokrasi.

Pelaksanaan PSU kali ini menyoroti berbagai aspek penting dalam proses demokrasi, seperti dasar hukum pelaksanaan hingga tantangan partisipasi pemilih. Penurunan partisipasi menjadi catatan penting untuk dievaluasi demi peningkatan kualitas pemilu di masa depan.

Dengan kesiapan anggaran dan koordinasi yang baik, KPU diharapkan dapat menyelesaikan rangkaian PSU dengan efisien dan transparan, menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network