CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Hotel Shakti Inn, yang berlokasi di kawasan Ruko Mega Mall, Jalan Dewi Sartika, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi sorotan publik setelah warga menduga tempat ini digunakan sebagai lokasi praktik prostitusi online. Dugaan ini mencuat setelah warga menggelar aksi protes pada Selasa (3/11/2024).
Hotel ini diketahui telah beroperasi selama dua tahun terakhir tanpa memiliki izin resmi. Selain itu, warga mengungkapkan bahwa bangunan hotel tersebut berdiri di atas aliran sungai yang ditutup oleh konstruksi.
Muhammad Ikhsan, Koordinator Penghuni Ruko Mega Mall Ciputat, menjelaskan bahwa berdasarkan peta dan data GPS, lokasi hotel seharusnya merupakan jalur aliran sungai.
“Itu aliran kali, kalau dicek di GPS terlihat jelas. Semua bukti sudah kami serahkan kepada pihak berwenang, termasuk wali kota, Kapolres, Satpol PP, dan dinas lingkungan hidup,” ujar Ikhsan.
Bangunan hotel ini juga mencolok karena dindingnya berbeda dengan ruko komersial di sekitarnya. Dugaan adanya praktik prostitusi semakin kuat karena warga sering melihat sejumlah wanita berpakaian minim berkumpul di lobi hotel, terutama pada malam hari dan akhir pekan.
“Sering ada wanita berpakaian seksi nongkrong di situ,” kata Ikhsan.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fahri, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan terkait aktivitas di Hotel Shakti Inn, termasuk dugaan prostitusi online.
“Kami menerima banyak laporan, mulai dari masalah air hingga kewajiban izin, namun laporan terkait prostitusi online memang yang paling banyak,” ujar Muksin.
Satpol PP telah menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan penyelidikan dan memanggil pihak-pihak terkait. Namun, Muksin menjelaskan bahwa penanganan kasus prostitusi online membutuhkan bukti kuat sebelum tindakan dapat diambil.
“Kami tidak bisa langsung menyasar wilayah tertentu. Perlu bukti yang cukup untuk melangkah lebih jauh. Kasus seperti ini sulit diungkap karena pelaku sering waspada setelah ramai dibahas,” tambahnya.
Mengenai rencana penyegelan, Satpol PP akan mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Nomor 3 Tahun 2023. Proses dimulai dengan pemberian peringatan terlebih dahulu. Jika pelanggaran terbukti, barulah tindakan penyegelan dilakukan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait