CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan telah melakukan pengawasan ketat terhadap operasional Hotel Shakti Inn di Kawasan Mega Mall, Ciputat Timur. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Dispar Tangsel, Heru Sudarmanto, menyusul protes warga terkait operasional hotel tersebut pada Rabu (4/12/2024).
Heru menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil pengelola Hotel Shakti Inn sebelum adanya protes warga. Pemanggilan tersebut dilakukan pada 22 November 2024 untuk menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan dan aturan operasional hotel.
“Kami berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan menyurati pengelola untuk memberikan klarifikasi. Tiga perwakilan hotel, termasuk manajer dan bagian legal, hadir dalam pertemuan tersebut,” ujar Heru.
Dalam pertemuan tersebut, pengelola hotel menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) oleh Pemerintah Pusat. Heru menambahkan bahwa izin operasional hotel saat ini berbentuk NIB, menggantikan izin tradisional sebelumnya.
Terkait dugaan praktik asusila yang menjadi perhatian masyarakat, Heru memastikan Dispar Tangsel telah mengambil langkah tegas. Pihak pengelola hotel diminta menerapkan standar operasional ketat untuk mencegah tindakan asusila.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait