JAKARTA, iNewsBekasi.id - Tim Kuasa Hukum PT Hasana Damai Putra, Fajar S. Kusumah, SH (kanan) dan Azka Rivaldi, SH serta Legal Division Head GM Legal PT Hasana Damai Putra, Nimim Putri Safira, S. H., M. H. (kiri) menyampaikan penolakan Eksekusi lahan milik PT. Hasana Damai Putra oleh PN Bekasi, saat jumpa pers di Jakarta ), Selasa (3/12/2024).
PT Hasana Damai Putra akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali kedua ke Mahkamah Agung terkait pertentangan dua putusan. PT Hasana Damai Putra juga menuntut PN Bekasi untuk segera menghentikan segala upaya eksekusi hingga keluarnya putusan final Mahkamah Agung.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar