JAKARTA, iNewsTangsel.id - Gugatan hukum terkait penggunaan merek Denza di Indonesia kembali mengemuka di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PT Raden Reza Adi memprotes keras klaim merek tersebut dan melayangkan gugatan terhadap BYD Company Limited bersama enam anak perusahaan serta mitranya di Indonesia,
Perkara yang didaftarkan pada 8 September 2026 dengan nomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst ini diwakili oleh kuasa hukum Togap Eduard.
Dalam tuntutannya, pihak penggugat meminta majelis hakim mengukuhkan PT Raden Reza Adi sebagai pemilik sah dan pemegang hak eksklusif merek Denza bernomor pendaftaran IDM001176306 untuk kelas barang 12 di wilayah Indonesia.
Penggugat menilai para tergugat telah menggunakan merek Denza secara tanpa hak dan beriktikad tidak baik, sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum yang memicu kerugian materiil sangat besar.
Oleh karena itu, Raden Reza Adi menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp9,5 triliun yang wajib dibayarkan oleh para tergugat secara tanggung renteng, tunai, sekaligus, dan seketika.
Tak hanya ganti rugi finansial, majelis hakim juga diminta untuk menghukum para tergugat agar segera menghentikan seluruh aktivitas impor, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, hingga promosi kendaraan bermotor yang memakai merek Denza atau merek lain yang memiliki persamaan pada pokoknya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
