TANGERANG, iNewsTangsel.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan TS, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang periode 2021-2024, sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing. Penetapan ini diumumkan oleh Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2024).
"Hari ini, kami menetapkan TS, 51 tahun, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pelanggaran dalam kapasitasnya sebagai Kepala DLH Kota Tangerang periode 2021 hingga Juni 2024," kata Rasio.
TS disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia diduga tidak melaksanakan kewajiban terkait sanksi administrasi paksaan pemerintah dalam pengelolaan TPA Rawa Kucing. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah penjara maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Rasio menambahkan, penyidik akan mendalami dugaan pelanggaran lainnya, termasuk pencemaran dan perusakan lingkungan. "Hukuman untuk pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan sangat berat. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pengelola TPA lainnya agar lebih bertanggung jawab," jelasnya.
Pelanggaran di TPA Rawa Kucing
Kasus ini berawal dari aduan masyarakat pada tahun 2022. Berdasarkan penyelidikan, ditemukan berbagai pelanggaran di TPA Rawa Kucing, di antaranya:
Pembuangan air lindi sampah langsung ke lingkungan.
Saluran drainase tertutup sampah dan bercampur dengan limpasan air lindi.
Overkapasitas area landfill sehingga terjadi dumping sampah.
Tidak memiliki persetujuan teknis terkait baku mutu air limbah.
Tidak melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran air.
Akibat pelanggaran tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelumnya menerbitkan sanksi administratif terhadap DLH Kota Tangerang. Namun, hasil pengawasan menunjukkan bahwa sanksi tersebut tidak sepenuhnya dipatuhi, dan pengelolaan TPA tetap tidak sesuai aturan.
Penyidik Gakkum KLHK mengumpulkan bukti melalui pemeriksaan saksi, pengambilan sampel, analisis laboratorium, dan konsultasi dengan ahli. Hasil analisis sampel air lindi menunjukkan tingkat pencemaran yang tinggi, memperkuat dugaan pengelolaan yang tidak sesuai standar lingkungan.
Peringatan bagi Pengelola TPA Lain
Rasio juga mengingatkan pengelola TPA lain untuk segera memperbaiki kinerja mereka, terutama dalam pengelolaan air lindi, pembakaran sampah terbuka, dan pencegahan kebakaran. "Banyak TPA saat ini masih dikelola tidak sesuai peraturan. Kami berharap penanggung jawab TPA dapat meningkatkan tata kelola agar tidak terjadi kasus serupa," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Penegakan Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, menegaskan bahwa fakta-fakta dalam kasus ini telah memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. "Pengelolaan TPA Rawa Kucing yang tidak sesuai kaidah tata kelola lingkungan hidup menjadi perhatian serius kami," pungkas Yazid.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait