Judi Online Internasional Djarum Toto Beromset Rp 2 Miliar, Melibatkan Editor dan Marketing

Doni Marhendro
Mereka menghadapi ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara, tergantung pada peran masing-masing dalam jaringan tersebut

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

19 unit ponsel

8 laptop

7 CPU

23 monitor

20 keyboard

28 buku tabungan

26 kartu ATM

Token internet banking


Para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka menghadapi ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara, tergantung pada peran masing-masing dalam jaringan tersebut.

“Kasus ini menjadi bukti komitmen kami untuk memberantas judi online yang merugikan masyarakat. Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan siber,” tegas AKBP Victor.

Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network