Sambut Nataru Pelabuhan Bakauheni Berlakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Hasiholan
Kendaraan golongan 7 hingga 9, seperti truk besar atau fuso, akan dialihkan ke Pelabuhan BBJ. Penyeberangan tetap diperbolehkan, tetapi tidak melalui Bakauheni

"Penyeberangan tetap diperbolehkan, namun akan diatur. Ada kendaraan yang diizinkan melewati Pelabuhan Bakauheni, dan ada yang harus dialihkan. Kendaraan yang tidak bisa melalui Pelabuhan Bakauheni akan diarahkan ke Pelabuhan BBJ Muara Pilu. Jika diperlukan, Pelabuhan Wika juga akan digunakan dalam situasi darurat atau ketika terjadi penumpukan kendaraan di Merak, Ciwandan, maupun Bakauheni," jelasnya.

Menurut Yusriandi, kendaraan yang diizinkan melintasi Pelabuhan Bakauheni adalah kendaraan golongan 1 hingga golongan 6. Sementara kendaraan golongan 7 hingga 9 akan dialihkan ke Pelabuhan BBJ.

"Pejalan kaki, kendaraan bermotor, mobil pribadi, angkutan penumpang seperti bus, serta kendaraan barang yang membawa logistik dapat melintas melalui Pelabuhan Bakauheni. Jadi, golongan 1 hingga 6b tetap bisa masuk," tambahnya.

Namun, kendaraan golongan 7 hingga 9, seperti truk besar atau fuso, akan dialihkan ke Pelabuhan BBJ. Penyeberangan tetap diperbolehkan, tetapi tidak melalui Bakauheni. Selain itu, waktu perjalanan kendaraan besar tersebut juga akan diatur, termasuk penggunaan jalur tol dan arteri.

"Untuk kendaraan besar seperti truk atau fuso, akan ada jadwal khusus untuk melintas di jalur tol maupun jalan arteri," pungkas Yusriandi.

Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network