BANTEN, iNewsTangsel.id - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Kebijakan ini akan berlaku mulai 20 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga dengan Nomor SKB/67/II/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyatakan bahwa pembatasan ini dilakukan demi menjamin keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban bersama.
"Hasil rapat bersama Kakorlantas Polri, Dirjen Perhubungan Darat, dan Dinas Bina Marga memutuskan adanya pembatasan operasional kendaraan, yang akan berlaku mulai 20 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025," ujarnya pada Minggu (15/12/2024).
Yusriandi menjelaskan bahwa semua jenis kendaraan tetap dapat menyeberang ke Pulau Jawa, tetapi pengaturannya dilakukan melalui tiga pelabuhan yang tersedia.
"Penyeberangan tetap diperbolehkan, namun akan diatur. Ada kendaraan yang diizinkan melewati Pelabuhan Bakauheni, dan ada yang harus dialihkan. Kendaraan yang tidak bisa melalui Pelabuhan Bakauheni akan diarahkan ke Pelabuhan BBJ Muara Pilu. Jika diperlukan, Pelabuhan Wika juga akan digunakan dalam situasi darurat atau ketika terjadi penumpukan kendaraan di Merak, Ciwandan, maupun Bakauheni," jelasnya.
Menurut Yusriandi, kendaraan yang diizinkan melintasi Pelabuhan Bakauheni adalah kendaraan golongan 1 hingga golongan 6. Sementara kendaraan golongan 7 hingga 9 akan dialihkan ke Pelabuhan BBJ.
"Pejalan kaki, kendaraan bermotor, mobil pribadi, angkutan penumpang seperti bus, serta kendaraan barang yang membawa logistik dapat melintas melalui Pelabuhan Bakauheni. Jadi, golongan 1 hingga 6b tetap bisa masuk," tambahnya.
Namun, kendaraan golongan 7 hingga 9, seperti truk besar atau fuso, akan dialihkan ke Pelabuhan BBJ. Penyeberangan tetap diperbolehkan, tetapi tidak melalui Bakauheni. Selain itu, waktu perjalanan kendaraan besar tersebut juga akan diatur, termasuk penggunaan jalur tol dan arteri.
"Untuk kendaraan besar seperti truk atau fuso, akan ada jadwal khusus untuk melintas di jalur tol maupun jalan arteri," pungkas Yusriandi.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait