Perseteruan PITI Berakhir, Pengadilan Kabulkan Seluruh Gugatan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia

Vitrianda
Melalui putusan Pengadilan Tata Niaga Jakarta Pusat, telah ditetapkan secara sah bahwa hak atas merek dan logo Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) berada di tangan PITI Persatuan yang dipimpin oleh Dr. H. Serian Wijatno. Foto: Dok

Meskipun menghadapi berbagai tantangan, termasuk tuduhan yang mendiskreditkan organisasi, PITI Persatuan tetap teguh membuktikan klaim mereka melalui jalur hukum. Keputusan Pengadilan Tata Niaga yang mengabulkan gugatan mereka menjadi tonggak penting dalam menyelesaikan konflik ini.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network