Ricky Firmansyah menambahkan, keputusan pengadilan memerintahkan pembatalan pendaftaran merek dan lambang PITI Persaudaraan yang diklaim oleh Ipong Hembing.
"Selain itu, merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia yang dipimpin Ipong harus dicoret dari daftar umum merek," tegas Ahmad Aksan.
Proses persidangan mengungkap bahwa pihak PITI Persaudaraan tidak pernah menghadiri persidangan meskipun telah dipanggil resmi sebanyak tiga kali. Mereka juga tidak mengajukan kuasa hukum, jawaban, atau bantahan atas gugatan yang diajukan PITI Persatuan.
“Dalil yang tidak disangkal atau dibantah oleh pihak tergugat dianggap terbukti,” demikian keputusan pengadilan. Dengan demikian, Tergugat dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela diri dan secara hukum dianggap mengakui seluruh dalil yang diajukan oleh Penggugat, PITI Persatuan.
Sengketa merek dan logo PITI ini telah berlangsung cukup lama. PITI Persatuan, yang dipimpin Serian Wijatno, berupaya mengembalikan amanat organisasi sesuai visi para pendiri. Dalam persidangan, tokoh Islam Tionghoa Indonesia, H. Yusuf Hamka, hadir sebagai saksi untuk mendukung perjuangan PITI Persatuan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait