Sidang Kasus Penipuan Pendeta di PN Tangerang: Korban Tuntut Pengembalian Uang Rp37,3 Miliar

Doni Marhendro
Ardi dan tim hukumnya berharap keadilan dapat ditegakkan, serta kerugian senilai Rp37,3 miliar dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak

Antonius M. Safendy, kuasa hukum Ardi, menegaskan pihaknya menghormati jalannya persidangan. Ia berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan kepada kliennya yang mengalami kerugian besar akibat dugaan penipuan ini.

“Sebagai kuasa hukum, kami menghormati proses persidangan yang sedang berjalan,” ungkap Antonius.

Ia juga menyoroti besarnya kerugian yang dialami kliennya hingga harus kehilangan perusahaan yang dibangun dengan kerja keras selama bertahun-tahun.

“Klien kami menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan oleh terdakwa, yang menyebabkan kerugian besar. Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil dan mengembalikan hak-hak klien kami,” tambahnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network