Antonius M. Safendy, kuasa hukum Ardi, menegaskan pihaknya menghormati jalannya persidangan. Ia berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan kepada kliennya yang mengalami kerugian besar akibat dugaan penipuan ini.
“Sebagai kuasa hukum, kami menghormati proses persidangan yang sedang berjalan,” ungkap Antonius.
Ia juga menyoroti besarnya kerugian yang dialami kliennya hingga harus kehilangan perusahaan yang dibangun dengan kerja keras selama bertahun-tahun.
“Klien kami menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan oleh terdakwa, yang menyebabkan kerugian besar. Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil dan mengembalikan hak-hak klien kami,” tambahnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait