Laporan tersebut tercatat dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM. Helmi juga telah menyerahkan berbagai alat bukti, termasuk hasil investigasi internal DK PWI, dokumen resmi, dan bukti transaksi keuangan.
Ancaman hukuman atas pasal-pasal yang dituduhkan cukup berat. Pasal 372 KUHP mengancam hukuman hingga 4 tahun penjara, Pasal 374 KUHP hingga 5 tahun penjara, dan Pasal 378 KUHP hingga 4 tahun penjara. Helmi menegaskan bahwa laporan ini bertujuan menjaga integritas organisasi, bukan semata-mata untuk menghukum pihak-pihak yang terlibat.
"Kami hanya ingin membuktikan adanya pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), dan Peraturan Dasar Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Jika ada konsekuensi hukum, itu adalah risiko dari perbuatan mereka sendiri," jelas Helmi.
Helmi juga menambahkan, "Kasus ini sangat memprihatinkan. Silakan masyarakat menilai sendiri bagaimana tindakan ini mencerminkan integritas seorang wartawan."
Polda Metro Jaya menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Pemanggilan saksi-saksi kunci merupakan langkah untuk memastikan fakta terungkap dan keadilan ditegakkan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait