JAKARTA, iNewsTangsel.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Indrajaya, menanggapi pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyatakan bahwa pembangunan pagar laut di perairan Tangerang belum masuk kategori pencurian lahan. Indrajaya meminta Nusron tidak lepas tangan dalam menyikapi kasus tersebut.
Sebelumnya, Nusron menyamakan pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang dengan situasi pencuri yang belum sempat melakukan aksinya. Ia menyebut bahwa hingga saat ini belum ada bukti yang cukup untuk menindak pihak tertentu. Nusron juga mengaku pihaknya belum menerima laporan apakah pagar laut tersebut terkait proyek reklamasi, dan menyebut dugaan itu baru bersifat asumsi.
Indrajaya menegaskan bahwa pembangunan pagar laut itu merupakan bentuk penguasaan lahan di wilayah laut. "Jika penguasaan lahan di darat menggunakan patok, maka di laut menggunakan pagar. Pagar laut itu jelas-jelas dipasang untuk kepentingan tertentu. Tidak mungkin dipasang jika tidak ada tujuan ekonomi di baliknya," kata Indrajaya, Jumat (17/1/2025).
Legislator asal Papua Selatan itu menjelaskan, pembangunan pagar laut pasti melibatkan biaya besar. Jika estimasi biaya per meter pagar mencapai Rp500 ribu, maka total anggaran untuk membangun pagar sepanjang 30,16 kilometer mencapai sekitar Rp15 miliar.
Ia mendesak Menteri ATR untuk segera mengambil langkah aktif dalam menyelidiki kasus ini, termasuk berkoordinasi dengan kementerian dan instansi terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kepolisian, dan pihak lainnya. "Menteri ATR tidak boleh hanya menunggu laporan. Jangan sampai lepas tangan," tegasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait