JAKARTA, iNewsTangsel.id- Pengacara Petrus Selestinus meminta penyidik Dittipidter Bareskrim segera melepaskan kliennya Julia Santosa
ahli waris Irawan Tanto, setelah memenangkan perkara di praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Julia Santosa diketahui hingga saat ini masih berada di Rutan Bareskrim terkait dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan TPPU di PT Anugrah Sukses Mining (ASM).
Menurut Petrus, kliennya seharusnya telah dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri, pasca Putusan Praperadilan pada tanggal 21 Januari 2025, namun hingga kini Julia Santoso tetap berada di dalam rutan.
“Dengan demikian maka keberadaan Julia Santoso di Rutan Bareskrim Polri, pasca Putusan Praperadilan tanggal 21/1/2025, pukul 17.00 WIB. hingga hari ini tanggal 23/1/ 2025 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang ,” kata Petrus kepada wartawan Kamis (23/1/2025).
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait