Petrus mengatakan, seharusnya aparat patuh dan tunduk pada proses hukum pada putusan praperadilan PN Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tanggal 21/1/2025 tentang pembatalan status tersangka dan pembatalan surat penahanan terhadap Julia Santoso.
Petrus lantas meminta pimpinan Polri membantu menyelesaikan masalah ini.
Menurut Petrus, pihaknya sudah dua kali menyurati penyidik untuk segera membebaskan Julia Santoso setelah PN Jakarta Selatan membatalkan status tersangka dan surat penahanan.
Namun pihaknya justru mendapati jawaban dari penyidik bukan hal yang diharapkan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait