PONDOK AREN, iNewsTangsel – Praktik penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi dibongkar Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Yang membuat praktik ini tersamarkan, proses pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg dilakukan bukan di gudang penyimpanan. Aktivitas tersebut berlangsung di area pinggir jalan tol yang terpisah dari gudang.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi adanya aktivitas penyuntikan LPG bersubsidi.
Penyidik Subdit 1 Tipidter Bareskrim kemudian melakukan penindakan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
"Teman-teman penyidik Subdit 1 Tipidter Bareskrim Polri telah melakukan pengamanan kegiatan penyuntikan tabung gas LPG dari 3 kg ke non-subsidi 12 dan 50 kg," kata Irhamni.
Menurut dia, lokasi di Jalan Pendidikan 2, RT 3/RW 6, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel, merupakan gudang penyimpanan tabung LPG. Sementara proses penyuntikan dilakukan di area lain di pinggir jalan tol.
"Ini adalah tempat gudang, tempat penyimpanan, kemudian kegiatan penyuntikannya ada di areal sebelah di pinggir jalan tol," ujarnya.
Dalam penindakan awal, tiga orang diamankan. Salah satunya berinisial E alias HB yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan gudang penyimpanan LPG dan mengamankan total sekitar 910 tabung.
Barang bukti tersebut terdiri atas 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg.
Polisi juga menyita 35 regulator, empat unit mobil dan dua unit timbangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Sebanyak delapan saksi telah diperiksa dan seluruh barang bukti dari dua lokasi kemudian disita penyidik.
Irhamni mengungkapkan, E alias HB merupakan pemilik tempat usaha. Modus yang dilakukan yakni memindahkan isi LPG 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar.
Untuk mengurangi kemungkinan diketahui warga, aktivitas tersebut sengaja dilakukan di lokasi berbeda dari gudang.
"Proses pemindahan dilakukan berada di area lain pinggir jalan tol sana, sehingga bisa tersamar dengan adanya suara bising dan bau gas yang diharapkan tidak menimbulkan kecurigaan oleh masyarakat yang lain," jelasnya.
Praktik tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian akibat penyalahgunaan LPG bersubsidi sekitar Rp159 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Bareskrim menyatakan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi masih terus dilakukan. Hingga September 2026, Dittipidter Bareskrim bersama jajaran Polda telah menangani sekitar 740 laporan polisi terkait penyalahgunaan subsidi dengan 973 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini kumulatif dari bulan Januari sampai hari ini," kata Irhamni.
Dia menegaskan, penindakan tersebut dilakukan untuk memastikan subsidi pemerintah diterima masyarakat yang berhak.
"Tidak ada ruang, tidak ada celah bagi penyalahgunaan subsidi ini," tegasnya.
Bareskrim juga membuka kemungkinan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pelaku.
Langkah itu dilakukan untuk menelusuri sekaligus menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
"Kami juga akan menerapkan undang-undang tindak pidana pencucian uang untuk memiskinkan para pelaku tersebut, untuk menyita aset hasil kejahatan mereka tersebut," ujar Irhamni.
Editor : Aris
Artikel Terkait
