TANGERANG, iNewsTangsel.id - Penyegelan sebuah gudang dan tempat produksi minyak goreng MinyaKita oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) menandai langkah tegas pemerintah dalam mengawasi pasokan minyak goreng di Indonesia.
Pada Jumat (24/1), Menteri Perdagangan, Budi Santoso, bersama Satgas Pangan Polri melakukan penyegelan terhadap gudang PT Navyta Nabati Indonesia (PT NNI) yang terletak di Tangerang, Banten. Di dalam gudang tersebut ditemukan sekitar 7.800 botol dan 275 dus MinyaKita, yang masing-masing dus berisi 12 kemasan 1 liter minyak goreng.
Langkah penyegelan ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT NNI. Salah satu pelanggaran utama yang diungkapkan oleh Budi Santoso adalah tidak berlakunya Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPTSNI) untuk produk MinyaKita, yang telah habis masa berlakunya.
Meskipun demikian, perusahaan tersebut tetap melanjutkan produksi, sebuah tindakan yang jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, PT NNI juga diketahui tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk MinyaKita. Hal ini sangat penting, mengingat izin edar dari BPOM merupakan syarat utama untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasar aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Editor : Aris
Artikel Terkait