Pemprov Banten Ajukan Usulan Perubahan Status Hutan Lindung untuk Proyek PIK 2

Hasiholan
Proyek tropical coastland di PIK 2 sendiri menghadapi kendala karena sebagian kawasan pembangunannya berada di atas lahan hutan lindung

BANTEN, iNewsTangsel.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengajukan usulan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk mengubah status kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi demi mendukung kelanjutan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).

Permohonan tersebut tercantum dalam surat bernomor B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten. Surat itu disampaikan kepada Menteri Kehutanan pada 25 Juli 2024.

Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa usulan Pemprov Banten mencakup perubahan status hutan lindung seluas 1.602,79 hektare. Perubahan ini dianggap penting untuk memungkinkan kelanjutan proyek PIK 2, yang telah masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Kami sedang mendalami dokumen yang diajukan terkait usulan tersebut," ujar Raja Juli dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (23/1).

Lebih lanjut, Menteri Kehutanan menyatakan bahwa Kementerian Kehutanan akan membentuk tim terpadu untuk melakukan kajian lapangan. Tim ini akan melibatkan Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network