Agustiani Tio Mantan Terpidana Kasus Suap Harun Masiku Dicekal Keluar Negeri

Hasiholan
Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK. Foto iNews/Jonathan S

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, dan suaminya bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI serta perintangan penyidikan yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

"Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (4/2/2025).

Ia menambahkan bahwa pencegahan ini terutama terkait kasus perintangan penyidikan.

Agustiani Tio Adukan Pencekalan ke Komnas HAM

Terkait pencegahan tersebut, Agustiani Tio mendatangi Kantor Komnas HAM. Ia mengadukan tindakan KPK yang mencegahnya bepergian ke luar negeri, yang menurutnya merupakan bentuk kesewenang-wenangan.

"Kami melaporkan pengaduan terkait kesewenang-wenangan penyidik KPK atas surat pencekalan yang diterima Ibu Tio dan suaminya," ujar kuasa hukumnya, Army Mulyanto, Senin (3/2/2025).

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network