Polri Terkait Pagar Laut Tangerang: Dari Gelar Perkara Ditemukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

Hasiholan
Pemalsuan dokumen kepemilikan tanah ini diduga digunakan sebagai dasar pemasangan pagar bambu untuk menguasai perairan di kawasan utara Tangerang, Banten. dok Okezone

TANGERANG, iNewsTangsel.id - Mabes Polri berjanji akan segera mengumumkan tersangka dalam skandal pemagaran laut. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro, menegaskan hal ini setelah timnya meningkatkan kasus dugaan pemalsuan kepemilikan lahan untuk pemasangan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di perairan utara Tangerang, Banten, ke tahap penyidikan.

"Sebelum menetapkan tersangka, kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Namun, pada prinsipnya, kami telah siap untuk melanjutkan penyidikan," ujar Djuhandani di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/1) lalu.

Ia menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional untuk mengungkap kasus pemalsuan akta kepemilikan tanah yang digunakan sebagai dasar pembangunan pagar laut tersebut.

"Kami berkomitmen untuk menjalankan penyidikan secara transparan. Kami yakin kasus ini akan kami selesaikan dengan tuntas dan jelas," lanjutnya.

Djuhandani juga menjelaskan bahwa dalam penetapan tersangka, penyidik harus memastikan adanya minimal dua alat bukti yang cukup. Menurutnya, sejauh ini penyelidikan telah menemukan saksi-saksi yang dapat menjelaskan adanya dugaan tindak pidana dalam skandal pemagaran laut ini.

Saat ini, penyidik tengah meminta keterangan tambahan dari saksi-saksi untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas perbuatan pidana tersebut. Selain itu, penyidik juga mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat proses hukum.

"Prinsipnya, kami sudah menemukan adanya tindak pidana. Jika sudah ada tindak pidana, tentu kami juga telah menyiapkan alat bukti. Kami harus memastikan adanya minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Djuhandani.

Polri telah meningkatkan status penanganan hukum kasus pemagaran laut di kawasan pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Keputusan ini diambil setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Dari hasil gelar perkara serta pengumpulan barang bukti dan keterangan, kami menyepakati bahwa telah ditemukan tindak pidana. Oleh karena itu, kami melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan," ungkap Djuhandani.

Penyidikan akan difokuskan pada dugaan pemalsuan dokumen resmi negara, seperti surat dan sertifikat kepemilikan lahan.

"Dari gelar perkara, kami menemukan adanya dugaan pemalsuan surat dan akta otentik terkait kepemilikan lahan," tambahnya.

Pemalsuan dokumen kepemilikan tanah ini diduga digunakan sebagai dasar pemasangan pagar bambu untuk menguasai perairan di kawasan utara Tangerang, Banten.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network