SERANG, iNewsTangsel.id - Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Bupati Serang Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang. Pada kesempatan yang sama, DPRD juga menyampaikan Raperda prakarsa mereka di gedung dewan pada Kamis (12/2/2025).
Dua Raperda yang diajukan oleh Bupati Serang meliputi:
1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
2. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Serang pada Perumda Tirta Al Bantani serta Perusahaan Perseroda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang.
Tatu berharap, perubahan terhadap Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 dapat mendukung pelaksanaan tugas semua pihak yang bertanggung jawab atas ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Hal ini juga berkaitan dengan penerapan Perda Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat.
“Urusan pemerintahan dalam bidang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang diberikan kepada daerah merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah. Oleh karena itu, daerah berkewajiban merumuskan kebijakan melalui perda,” jelasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait