Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait