2 Preman Kampung Hunus Pisau di Depan Guru dan 15 Anak TK Dicokok Polisi

Hambali
Polisi bergerak cepat menyelidiki aksi preman kampung yang dilakukan dua preman di Jalan Permata Pamulang, Bakti Jaya, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Foto: X

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network