Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
