"Anggaran tersebut ditetapkan sebelum saya terpilih, dan saya memutuskan untuk tidak menggunakannya," tambahnya.
Penolakan ini selaras dengan kebijakan efisiensi yang diatur dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Plt Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menyatakan bahwa pihaknya berencana membatalkan pengadaan tersebut.
"Anggaran yang ditayangkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan tercantum dalam DPA belum tentu direalisasikan, terutama mengingat adanya kebijakan efisiensi dan rasionalisasi sesuai Inpres 1 Tahun 2025," jelas Rina.
Ia juga menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih tidak akan membebani APBD untuk pengadaan pakaian dinas, meubelair, serta peralatan lainnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait