Ika, yang saat ini berada di kantor agen Ewara Manpower Company di Irak, telah tinggal di sana selama delapan bulan meskipun kontrak kerjanya sudah berakhir.
Ia kesulitan untuk pulang, karena agen pemberangkatannya sudah tidak beroperasi lagi akibat terlibat dalam praktik ilegal.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari keluarga Ika pada Sabtu, 1 Maret.
“Kami telah menindaklanjuti laporan ini, dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan perlindungan serta bantuan untuk proses pemulangan Ika ke Indonesia,” terangnya.
Rully menjelaskan bahwa pihak Disnaker Kabupaten Lebak masih menunggu surat balasan dari Kementerian Luar Negeri terkait proses pemulangan Ika yang berangkat melalui jalur ilegal.
“Kami menunggu respon dari Kementerian Luar Negeri dan KBRI Baghdad. Karena Ika berangkat melalui jalur ilegal, kami harus menunggu prosedur yang diperlukan terlebih dahulu,” ujar Rully.
Pihaknya berharap proses pemulangan Ika dapat segera terlaksana setelah semua prosedur dilalui.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait