LEBAK, iNewsTangsel.id - Ika Arsaya Jala (36) wanita asal Kabupaten Lebak, Banten, yang dilaporkan terlantar di Baghdad, Irak, ternyata menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ika berasal dari Kampung Jarahanak, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, meninggalkan Indonesia pada 12 Maret 2019 lalu melalui agen tenaga kerja di Jakarta yang mengirimnya ke Irak.
Dia berharap bisa kembali ke Indonesia, khususnya ke kampung halamannya di Malingping.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak, Ipda A.H. Limbong, menjelaskan Ika adalah korban ketiga dari kasus TPPO yang melibatkan pelaku berinisial Surta (sebagai calo) dan Aida (penyalur).
Kedua pelaku sebelumnya telah diamankan oleh kepolisian dua tahun lalu, dalam kasus serupa.
“Pelaku Surta dan Aida sudah kami amankan dua tahun lalu, dengan kasus yang sama. Ika adalah korban ketiga dari dua pelaku ini,” terang Ipda Limbong.
Ika yang masih berada di Irak, kata Limbong, mengalami kesulitan untuk pulang karena agen yang memberangkatkannya ternyata terlibat dalam pengiriman ilegal dan kini telah diamankan oleh polisi.
“Pelaku ini mengenal Ika, karena mereka juga berasal dari Malingping. Sementara Aida berasal dari Jawa Tengah. Saat ini, kami sedang mengurus proses pemulangan Ika dari Irak,” katanya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait