TANGERANG, iNewsTangsel.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar razia penyakit masyarakat di sejumlah rumah kost. Razia ini dilakukan di Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, pada Rabu (5/3) malam.
Operasi ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Petugas menyasar beberapa lokasi yang dilaporkan masyarakat.
Hasil razia, dua perempuan diduga terlibat prostitusi daring melalui aplikasi diamankan. Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menegaskan kegiatan ini langkah berkelanjutan menertibkan lingkungan.
"Kami menerima banyak laporan dari warga terkait aktivitas yang meresahkan itu. Oleh karenanya, turun langsung untuk menindaklanjuti laporan dan memastikan rumah kost tidak disalahgunakan," ujarnya. Selain menindak penghuni, petugas juga memberi pembinaan kepada pemilik kost.
Satpol PP juga mengawasi tempat usaha di Kecamatan Panongan dan Cikupa, terutama tempat biliar. "Kami pantau terhadap tempat usaha biliar di dua kecamatan tersebut," jelas Agus Suryana.
Beberapa tempat biliar ditemukan melanggar jam operasional selama Ramadan. "Terhadap tempat usaha yang melanggar, kami berikan surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh penanggung jawab usaha. Jika masih melanggar aturan, Satpol PP akan mengambil tindakan lebih tegas," tegasnya.
Editor : Aris
Artikel Terkait