Modus Perkenalan via Game Online, Dua Bocah di Serang Jadi Korban Penculikan

Aris Danu
Penculikan anak di bawah umur. (Ilustrasi)

SERANG, iNewsTangsel.id - Dua bocah perempuan, IT (12) dan DM (10), asal Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, menjadi korban penculikan. Mereka berkenalan dengan orang asing melalui game online. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengatakan bahwa korban dan pelaku, SH (20), saling mengenal sejak dua pekan lalu melalui game online Free Fire. 

"Modusnya mereka berkenalan melalui aplikasi Game Online. Komunikasi disana secara intens, kemudian pelaku mengajak ketemuan namun korban minta ditemani saudara sepupunya," ujar AKBP Condro, Senin (24/3/2025). 

Korban berhasil diselamatkan oleh personel gabungan Polsek Kragilan dan Tim Resmob di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sunter, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/3). "Korban berhasil ditangkap 3 jam setelah petugas menerima laporan. Terbongkarnya kasus dugaan asusila itu, merupakan tindak lanjut laporan hilangnya IT dan DM pada Senin (24/3) pagi," katanya. Sebelumnya, korban dijemput oleh tersangka SH menggunakan kendaraan jenis Avanza pada Minggu (24/3) pagi.

Pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban pada Senin (24/3) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Berbekal laporan tersebut, personel Polsek Kragilan dan Tim Resmob segera melakukan pendalaman informasi. Dari hasil penyelidikan, kedua korban diketahui berada di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

"Dari hasil penyelidikan, keberadaan kedua korban diketahui berada di rumah kontrakan di daerah Sunter, Tanjung Priok," jelasnya.

Setelah mengetahui keberadaan korban, tim gabungan berhasil menyelamatkan kedua korban dan mengamankan tersangka SH. 

"Baik korban maupun tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang. Dari hasil pemeriksaan, di dalam rumah kontrakan itu korban perempuan sempat dicabuli oleh tersangka SH," katanya. 

SH akan dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 331 KUHP. "Kami akan jerat dengan Pasal berlapis, penculikan dan pencabulan. Tersangka masih dalam pemeriksaan lebih dalam untuk mengetahui motif lainnya," tegasnya.

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network