Menjaga Nama Baik Presiden, Tim Hukum Haidar Alwi Institut Sambangi Bareskrim Mabes Polri

Hasiholan
Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institut (HAI), Sandri Rumanama, berharap agar Bareskrim Polri segera mengusut tuntas kasus ini.

Sementara itu, Senior Eksekutif LBH Haidar Alwi Institut, Novi Manaban, dalam keterangannya menyebut bahwa tindakan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.

Selain itu, pelaku juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Banyak pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku," tegas Novi.

Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institut (HAI), Sandri Rumanama, berharap agar Bareskrim Polri segera mengusut tuntas kasus ini.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara ini.

"Kasus seperti ini bukan hal baru bagi penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia. Saya yakin mereka bisa segera menuntaskannya, dan ini menjadi harapan kita semua," ujar Sandri.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network