Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera Terindikasi Ilegal, Bareskrim: Kami Selidiki!

Aries
Bareskrim Polri. (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsTangsel - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kini tengah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) di Sumatera. Penyelidikan ini difokuskan pada banyaknya material kayu gelondongan yang ditemukan terbawa arus saat terjadi banjir bandang di Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap temuan tersebut sedang berjalan.

Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyatakan bahwa pihak kepolisian belum dapat memastikan secara spesifik dari mana asal-usul material kayu yang hanyut terbawa banjir tersebut. Proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti valid dan akurat.

“Sedang penyelidikan,” ujar Irhamni singkat, baru-baru ini, seraya menambahkan "Belum tahu asalnya, ya sedang diselidiki."

Penyelidikan ini bertujuan utama untuk mengurai apakah kayu yang hanyut murni berasal dari pohon lapuk akibat alam atau memang hasil dari aktivitas ilegal yang disengaja. Hasil penyelidikan ini akan menentukan ada atau tidaknya pelaku kejahatan kehutanan di balik parahnya dampak banjir. Bareskrim berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap unsur pembalakan liar yang terbukti akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) juga telah menyatakan sedang menelusuri sumber-sumber kayu yang terbawa arus banjir di Sumatera. Penelusuran ini termasuk mencari potensi kayu yang berasal dari illegal logging atau praktik ilegal lainnya, mengingat adanya kasus peredaran kayu ilegal yang terungkap di wilayah terdampak sebelumnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa kayu yang hanyut dapat berasal dari berbagai sumber yang sah maupun ilegal. Sumber-sumber tersebut berkisar dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan pembalakan liar.

Dwi Januanto Nugroho juga memberikan penegasan terkait pemberitaan yang berkembang, yang khawatir adanya pengalihan isu sumber kayu. Ia menekankan bahwa penjelasan Kemenhut tidak pernah bermaksud untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir.

"Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir," jelas Dwi, Minggu (30/11/2025).

 

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network