Buron Scam Kripto Rp105 Miliar Diringkus Bareskrim di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang

Aries Dannu
Bareskrim Polri.

JAKARTA, iNewstangsel.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan berinisial AW dalam kasus scam atau penipuan berkedok saham kripto jaringan internasional. Kasus ini telah merugikan 90 korban dengan total kerugian mencapai Rp 105 miliar, dan pelaku diringkus saat hendak melarikan diri ke luar negeri via bandara.

"Setelah melakukan serangkaian penangkapan di bulan Maret 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menangkap salah satu pelaku dari penipuan daring jaringan internasional dengan kedok investasi trading saham dan mata uang kripto pada platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, kepada wartawan pada Sabtu (7/6/2025). 

AW sendiri merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 9 Mei 2025. AW berperan sebagai leader dari tim pembuatan akun kripto dan rekening bank yang diduga fiktif di wilayah Jabodetabek. 

"Pelaku AW mengakhiri pelariannya ketika ia hendak bepergian ke luar negeri melalui bandara sehingga akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 4 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB," jelas Himawan.

Polisi juga mengamankan dua orang lainnya, SR dan RMB, yang menemani AW dalam pelariannya, dan peran keduanya sedang didalami oleh penyidik. Saat ini, AW telah ditahan di Bareskrim Polri sejak 5 Juni 2025, dengan dugaan melakukan tindak pidana penipuan online atas investasi trading saham dan mata uang kripto pada platform fiktif.

Himawan Bayu Aji menambahkan bahwa AW dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal-pasal terkait penipuan dan pencucian uang. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah membongkar sindikat penipuan modus berkedok investasi mata uang kripto dan trading saham ini, yang dikendalikan oleh seorang warga negara Malaysia berinisial LWC. 

"LWC memang berperan sementara ini sebagai aktor utama," kata Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers sebelumnya di Mabes Polri pada Rabu (19/3), menjelaskan bahwa beberapa bukti dikirimkan dan digunakan di Malaysia berdasarkan tracing IP.

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network