MAKI Desak Kejaksaan Agung Perluas Penyidikan terhadap Broker Minyak yang Diduga Lakukan Mark Up

Roby
MAKI menilai Kejaksaan Agung perlu menjelaskan secara lebih rinci hubungan antara total kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun dengan peran para tersangka yang telah ditetapkan.

“Tersangka yang telah ditetapkan tidak memiliki kewenangan dalam kebijakan pemberian kompensasi dan subsidi. Kejaksaan Agung harus memberikan klarifikasi kepada publik terkait hal ini,” tegasnya.

MAKI juga menemukan dugaan mark up lebih dari 30% dalam kontrak pengiriman minyak di PT Pertamina International Shipping, yang melibatkan lima perusahaan pelayaran, yaitu PT SMT Tbk, PT SOL, PT AS, PT WSHI, dan PT BSTA. Perusahaan-perusahaan ini memiliki total 40 armada kapal, tetapi hingga kini belum pernah diperiksa oleh jaksa penyidik.

MAKI menilai Kejaksaan Agung perlu menjelaskan secara lebih rinci hubungan antara total kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun dengan peran para tersangka yang telah ditetapkan. Penjelasan ini penting untuk memastikan adanya mens rea (niat jahat), kecukupan alat bukti, serta pemenuhan unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dituduhkan.

“Lima komponen dalam total kerugian negara tersebut ternyata tidak berkaitan langsung dengan kasus blending dan mark up kontrak transportasi minyak mentah. Jika dikaitkan dengan sembilan tersangka yang telah ditetapkan, MAKI menilai masih belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Penyidik harus memperluas penyidikan untuk mengungkap kelompok yang lebih besar guna memastikan adanya korupsi dalam tata kelola minyak mentah di subholding Pertamina serta menetapkan tersangka yang benar-benar bertanggung jawab,” tutupnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network