Pemerintah Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan, Manfaatkan Kesempatan Ini!

Doni Marhendo
Wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB, berapa pun lama keterlambatannya, dapat menikmati pembebasan pokok dan sanksi pajak.

Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa pendapatan dari kebijakan ini akan dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam pembangunan infrastruktur jalan. "Dana dari pemutihan PKB akan kami gunakan, antara lain, untuk perbaikan dan peningkatan infrastruktur jalan di Banten, sehingga masyarakat bisa merasakan kenyamanan dan pembangunan di tingkat desa dapat ditingkatkan," ujarnya, Jumat (28/3/2025).

Diharapkan kebijakan ini mampu meringankan beban wajib pajak dan sekaligus mendukung upaya pembangunan daerah demi kesejahteraan bersama.



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network