JAKARTA, iNewsTangsel.id - Polda Sulawesi Utara telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili Minahasa (GMIM) pada periode 2020 hingga 2023.
Kelima tersangka terdiri dari empat orang yang berasal dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan satu orang dari Sinode GMIM.
Hal ini disampaikan oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, yang didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, Dirreskrimsus, dan Kabid Humas, dalam konferensi pers yang diadakan di aula Tribrata Polda Sulut pada Senin malam (7/4/2025).
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan Polda Sulut telah menetapkan JRK, AGK, FK, SK, dan HA sebagai tersangka,” kata Kapolda.
Kapolda menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat. “Begitu menerima laporan, Polda Sulut langsung melakukan tahapan penyelidikan, yang kemudian dilanjutkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti yang cukup. Berdasarkan hasil penyidikan, Polda Sulut, yang dipimpin oleh Dirkrimsus, telah menyimpulkan melalui gelar perkara bahwa terdapat lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait