Oknum Guru Cabul Sukabumi Terancam 'Kiamat' Karir dan Pidana

Aris Danu
Oknum Guru Cabul Sukabumi Terancam 'Kiamat' Karir dan Pidana. (Foto: ilustrasi)

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Gelombang amarah dan penolakan dari masyarakat serta siswa SMAN 3 Kota Sukabumi atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru berinisial CD akhirnya memicu respons keras. Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah V Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Lima Faudiamar, menyatakan sikap tegas pemerintah provinsi terhadap kasus memalukan ini. Sanksi terberat berupa pemberhentian tidak hormat dan jeratan hukum pidana kini membayangi masa depan sang guru yang seharusnya menjadi panutan.

Lima Faudiamar menyampaikan bahwa Gubernur Jawa Barat telah memberikan instruksi jelas terkait penanganan kasus ini. "Berdasarkan hasil zoom meeting dengan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, permasalahan pelecehan seksual yang terjadi pada siswi SMAN 3 Kota Sukabumi direkomendasikan untuk diproses sesuai prosedur," ujarnya kepada MNC Portal, Senin (14/4/2025). 

Pihaknya menegaskan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku kejahatan seksual dan sepenuhnya mendukung langkah keluarga korban mencari keadilan melalui jalur hukum.

Sebagai tindakan nyata, KCD Wilayah V telah memerintahkan kepala sekolah SMAN 3 Kota Sukabumi untuk segera menerbitkan surat pemberhentian nonaktif terhadap guru terlapor. "Pertama, saya sudah menugaskan kepada kepala sekolah sebagai atasan langsung untuk menerbitkan surat pemberhentian nonaktif sebagai guru di SMAN 3 Kota Sukabumi," jelas Lima. 

Ia menambahkan bahwa meskipun guru tersebut telah dipindahkan ke sekolah lain dua tahun lalu, status nonaktif ini diperlukan untuk memberikan kepastian dan rasa aman bagi para siswa.

Lebih lanjut, Lima menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan meminimalisir dampak trauma psikologis bagi korban. Kendati terduga pelaku sempat memiliki posisi di organisasi PGRI Kota Sukabumi, hal tersebut tidak akan menghalangi proses hukum dan sanksi kepegawaian yang akan diterapkan. 

"Sementara dia (terduga pelaku) sudah tidak bertugas lagi sejak 2024 sampai sekarang walaupun datanya masih ada di SMAN 3 karena belum masuk dalam proses mutasi," imbuhnya.

Mengenai potensi tuntutan pidana, Lima menyatakan bahwa fokus awal adalah penanganan dari sisi kepegawaian. "Setelah itu, kami persilakan kepada korban beserta keluarganya untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses sesuai undang-undang yang berlaku," tegasnya. 

Pihaknya memberikan kebebasan sepenuhnya kepada korban dan keluarga untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan yang setimpal.

Hingga kini, baru satu laporan resmi terkait dugaan pelecehan yang terjadi pada tahun 2023. Namun, Lima secara terbuka mengajak korban lain yang mungkin pernah mengalami hal serupa untuk berani mengungkapkan kebenaran. 

"Untuk sementara ini memang kejadiannya di tahun 2023, hanya satu siswa saja yang mendapat perlakuan tidak patut dari oknum guru tersebut," jelasnya. 

Ia berharap keberanian satu korban ini dapat menjadi pemicu bagi korban lainnya untuk turut bersuara. (*)

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network