TANGSEL, iNewsTangsel.id - Korupsi di Republik ini seakan tidak pernah habis. Terbaru, kasus korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan terus bergulir. Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan Zeki Yamani alias ZY, mantan staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, karena diduga mengelola dana korupsi senilai lebih dari Rp15 miliar.
Zeki ditangkap pada Kamis (17/4/2025) terkait keterlibatannya dalam proyek Jasa Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah yang dijalankan DLH Tangsel. Ia bukan hanya terlibat di balik meja, tapi juga aktif mencari lokasi pembuangan sampah ilegal bersama atasannya saat itu, Kepala DLH Wahyunoto Lukman (WL).
“Yang mereka lakukan jelas melanggar aturan. Negara dirugikan, lingkungan pun tercemar,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna.
Dalam proyek tersebut, PT Ella Pratama Perkasa sebagai penyedia jasa menerima pembayaran hampir Rp76 miliar. Tapi belakangan diketahui, sekitar Rp15,4 miliar justru masuk ke sejumlah rekening pribadi atas nama Zeki di bank BCA, BJB, dan BRI.
“Uang itu dikelola langsung oleh Zeki untuk kepentingan pribadinya. Saat ini kami masih terus menyelidiki aliran dana tersebut,” tambah Rangga.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait