Korupsi Rp15 M, Begini Wajah Mantan Staf DLH Tangsel Zeki Yamani yang Ditangkap Kejati Banten

Doni Marhendro
Hasil penyidikan mengungkap bahwa sekitar Rp15.436.018.500 dari jumlah tersebut ditransfer ke berbagai rekening pribadi milik Zeki di bank BCA, BJB, dan BRI.

Modus yang dijalankan pun terstruktur. Ada dugaan rekayasa sistematis dalam pelaksanaan proyek yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan layanan publik dan menjaga lingkungan tetap bersih.

Penangkapan Zeki menjadi yang keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejati Banten sudah lebih dulu menahan tiga tersangka lainnya: Sukron Yuliadi Mufti (SYM), Wahyunoto Lukman (WL), dan TB Apriliadhi Kusuma Perbangsa (TAKP).

Kejati Banten menegaskan akan terus mendalami kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dan aliran dana korupsi yang mencapai puluhan miliar rupiah terungkap seluruhnya.

 

Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network