Modus yang dijalankan pun terstruktur. Ada dugaan rekayasa sistematis dalam pelaksanaan proyek yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan layanan publik dan menjaga lingkungan tetap bersih.
Penangkapan Zeki menjadi yang keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejati Banten sudah lebih dulu menahan tiga tersangka lainnya: Sukron Yuliadi Mufti (SYM), Wahyunoto Lukman (WL), dan TB Apriliadhi Kusuma Perbangsa (TAKP).
Kejati Banten menegaskan akan terus mendalami kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dan aliran dana korupsi yang mencapai puluhan miliar rupiah terungkap seluruhnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait