TANGERANG, iNewsTangsel.id - Upaya keberangkatan 10 calon jemaah haji non-prosedural atau ilegal berhasil digagalkan oleh tim gabungan Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Imigrasi, dan Kementerian Agama. Mereka dicegat saat hendak menuju Tanah Suci melalui Terminal Internasional Bandara Soetta. Para calon jemaah haji ini terindikasi kuat menyalahgunakan visa kerja sebagai modus untuk menunaikan ibadah haji.
Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol. Ronald Sipayung, mengungkapkan bahwa kesepuluh calon jemaah haji ilegal ini telah menjalani pemeriksaan intensif.
"Mereka akan berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji, tapi menggunakan visa kerja," ujarnya kepada wartawan di Tangerang, Jumat (18/4/2025).
Pihak kepolisian kini tengah berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama untuk penanganan lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan izin tinggal ini.
Kasatreskrim Polres Bandara Soetta, Kompol. Yandri Mono, menambahkan bahwa rombongan calon jemaah haji ilegal ini diketahui berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mereka berencana terbang ke Tanah Suci dengan transit terlebih dahulu di Malaysia menggunakan maskapai Malindo Air. Kecurigaan petugas Imigrasi menjadi awal mula terungkapnya kasus ini saat memeriksa para penumpang pesawat Malindo Air OD 315 tujuan Jakarta-Malaysia pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Petugas Imigrasi sempat terkecoh dengan penampilan rombongan calon jemaah haji ilegal ini. Mereka menggunakan koper dengan bentuk dan warna yang seragam, layaknya jemaah haji atau umrah pada umumnya. Namun, petugas curiga karena penerbangan umrah saat ini sedang dihentikan sementara waktu sebagai persiapan ibadah haji yang akan dimulai pada bulan Mei mendatang.
Berdasarkan kecurigaan tersebut, petugas Imigrasi akhirnya memutuskan untuk menunda keberangkatan rombongan yang berjumlah 10 orang ini. Rombongan tersebut terdiri dari sembilan calon jemaah haji dan satu orang yang diduga berasal dari pihak travel atau biro perjalanan yang memberangkatkan mereka. Selanjutnya, kesepuluh orang tersebut diserahkan kepada pihak Polres Bandara Soekarno Hatta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para calon jemaah haji ilegal ini mengaku akan melaksanakan ibadah haji dengan didampingi oleh pihak Travel KBG. Mereka dijanjikan keberangkatan ke Tanah Suci menggunakan visa kerja. Para calon jemaah haji ini juga telah membayar sejumlah uang yang bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per orang, kepada pihak travel tersebut. (*)
Editor : Aris
Artikel Terkait