Pertama, penguatan legalitas dengan memperkuat monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kepmenkes 33/2025. Melalui monitoring implementasi Kepmenkes 33/2025 dan penyusunan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PKG untuk Dinas Kesehatan dan Puskesmas. Sehingga semua pihak memiliki acuan hukum yang jelas.
Lalu Fokus kedua, replikasi berstandar dengan penunjukan Puskesmas percontohan di 38 provinsi yang akan menjadi contoh praktik terbaik.
Tentunya, semua itu didukung dengan pelatihan nasional SDM, PKG akan dijalankan dengan kualitas dan prosedur yang seragam.
Adapun Fokus ketiga, melakukan monitoring berbasis data dengan mengembangkan dashboard nasional untuk pelaporan, evaluasi, cakupan layanan hingga tindak lanjut rujukan berbasis indikator. "Kami juga mendorong pembiayaan multisumber, mulai dari CSR, Dana Kapitasi, dan BLUD,” paparnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait