JAKARTA, iNewsTangsel.id - Dugaan manipulasi pasal dalam dakwaan kasus suap mendorong Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Nurachman Adikusumo ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.
Laporan ini diajukan bersama Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Indonesia Police Watch (IPW), dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat), menyoroti penyusunan dakwaan terhadap terdakwa Zarof Ricar yang hanya mencantumkan pasal gratifikasi, tanpa pasal suap maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Koordinator Koalisi Sipil Ronald Loblobly menilai, dakwaan tersebut justru berpotensi melindungi aktor penting dalam kasus tersebut. Padahal, dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas—jumlah yang dinilai tak masuk akal jika hanya dikaitkan dengan gratifikasi.
"Seharusnya pasal suap dan TPPU juga dikenakan, mengingat skala dan konteks temuan barang bukti," ujar Ronald, Selasa (28/4/2025).
Selain itu, sejumlah catatan penting seperti “Titipan Lisa”, “Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024”, hingga “Perkara Sugar Group Rp200 miliar” turut disorot sebagai indikasi keterlibatan pihak lain yang tidak dijelaskan dalam dakwaan.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menambahkan, posisi Zarof yang bukan pejabat publik seperti hakim, seharusnya menjadi pertimbangan untuk mengenakan pasal suap, bukan gratifikasi. “Penyusunan dakwaan ini justru mempersempit ruang penyidikan dan menyulitkan pengungkapan pihak pemberi maupun penerima dana,” tegasnya.
Sugeng menduga adanya upaya menutup-nutupi fakta hukum yang bisa mengarah pada penyalahgunaan wewenang. Karena itu, pihaknya mendesak Jaksa Agung agar segera memeriksa kedua pejabat tersebut dan memastikan proses penyidikan berjalan jujur dan transparan.
"Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," tandas Sugeng.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait