Terungkap! Ini Motif Heri Bakar Balita Anak Sang Pacar di Kos Tangerang

Aris Danu
Bayi tewas terbakar. (Ilustrasi)

TANGERANG, iNewsTangsel.id - Tabir kelam di balik kematian tragis balita yang ditemukan terbakar di Kosambi, Tangerang, akhirnya terkuak. Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap motif Heri Budiman (38) melakukan pembunuhan sadis terhadap anak kekasihnya tersebut. Heri tega membakar jasad korban dengan tujuan untuk menghilangkan jejak kejahatan yang telah dilakukannya.

"Kemudian (tersangka) menumpuk (korban) dengan pakaian yang ada dalam kamar, lalu membakar mayatnya dengan tujuan menghilangkan jejak pembunuhan," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (2/5/2025). 

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pembunuhan keji itu terjadi pada Minggu (27/4) malam. Heri mengaku gelap mata dan kesal lantaran korban menangis dan meminta dibuatkan susu di tengah malam. Emosi yang tak terkontrol mendorongnya melakukan tindakan brutal di luar batas kemanusiaan.

Tanpa belas kasihan, Heri membawa korban yang masih balita itu ke kamar mandi dan mencelupkan kepalanya ke dalam ember berisi air. Aksi keji tersebut dilakukan berulang kali selama kurang lebih dua hingga tiga menit. Akibat perlakuan sadis itu, korban mengalami muntah dan mengeluarkan feses, menunjukkan betapa tersiksanya ia.

Tak berhenti di situ, Heri kemudian mengambil sikat kloset dan menggosokkannya dengan kasar ke bokong korban hingga menyebabkan luka fisik. Setelah itu, pelaku kembali menenggelamkan kepala korban ke dalam air sebanyak dua kali hingga akhirnya balita malang tersebut kehilangan kesadaran. Perbuatan biadab ini merenggut nyawa korban secara mengenaskan.

Kini, Heri si pembunuh keji telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi. Atas perbuatan kejinya, ia dijerat dengan berlapis pasal, termasuk Pasal 76c jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Akibat perbuatan sadisnya, Heri terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network