2. Pemerasan
Pada 12 Mei 2025, HA menghubungi mantan kekasihnya melalui aplikasi WhatsApp dan meminta uang sebesar Rp400.000.
Saat permintaan ditolak oleh korban, pelaku langsung mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut ke media sosial. Ancaman itu bukan sekadar gertakan.
Tak lama setelah penolakan, pelaku menyebarkan video tersebut dan bahkan berhasil membuatnya sampai ke ponsel keponakan korban. Dari sinilah penyebaran konten pornografi itu mulai meluas.
3. Lapor polisi.
Merasa privasinya dilanggar dan nama baiknya tercoreng, korban akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Gowa dengan nomor laporan: LP/B/499/V/2025/SPKT/Polres Gowa, Polda Sulsel, tertanggal 12 Mei 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Gowa langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Berdasarkan hasil pelacakan, pelaku diketahui berada di sebuah rumah di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait