4. Barang Bukti
Saat penangkapan, polisi menyita satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk menyimpan dan menyebarkan video tidak senonoh tersebut.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya, termasuk merekam video tanpa izin serta menyebarkannya karena merasa sakit hati setelah diputuskan.
Pengakuan ini menjadi alat bukti penting dalam proses hukum. Ponsel sebagai alat utama kejahatan digital dalam kasus ini menunjukkan bagaimana teknologi dapat disalahgunakan jika tidak dibarengi dengan etika dan tanggung jawab.
5. Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
Pelaku kini menghadapi jerat hukum berat. Ia dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 369 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pihak Polres Gowa juga mengimbau masyarakat, khususnya anak muda dan pengguna aktif media sosial, agar lebih berhati-hati dalam berkomunikasi digital.
Jangan mudah membagikan konten sensitif, apalagi yang berkaitan dengan tubuh dan privasi pribadi. Bila menjadi korban, jangan ragu untuk melapor ke pihak kepolisian agar kasus dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait