Posko GRIB Jaya Ilegal Diatas Tanah BMKG Dirobohkan Polisi

Doni Marhendo
Sebuah bangunan semi permanen yang digunakan sebagai posko oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, telah resmi dibongkar polisi

Pondok Aren, iNewsTangsel – Sebuah bangunan semi permanen yang digunakan sebagai posko oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, telah resmi dibongkar oleh aparat gabungan.

 

Bangunan yang berukuran sekitar 4x4 meter persegi tersebut, berhasil dirobohkan pada Sabtu (24/5/2025) kemarin, lantaran berdiri di atas lahan yang masih berstatus sengketa. 

Penertiban dilakukan oleh aparat gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan pada hari ini, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan menegakkan aturan hukum di kawasan yang belum memiliki kepastian status kepemilikan tanah, Minggu (25/5/2025).

 

Dalam proses pembongkaran, turut hadir Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dan Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang. Keduanya mengawasi langsung jalannya penertiban untuk memastikan semua proses berjalan lancar dan tertib.

 

Saat aparat memasuki bangunan tersebut, ditemukan sejumlah barang pribadi berserakan di dalam posko. Di antaranya pakaian, lemari putih tiga pintu, televisi, tikar, serta beberapa bantal yang tampak tergeletak di ruang tengah. Posko juga dilengkapi dengan satu kamar mandi.

 

Kombes Pol Ade Ary menegaskan bahwa seluruh atribut ormas harus segera dicopot dari bangunan. Ia langsung memerintahkan pencopotan tulisan yang terpasang di jendela bertuliskan “PAC Pondok Aren, GRIB Jaya, Pondok Betung, Satu Komando, DPC Tangerang Selatan.”

 

"Itu tulisan dicopot, jangan sampai kelihatan lagi," tegas Ade Ary di lokasi.

 

Penertiban ini merupakan bagian dari langkah preventif aparat keamanan untuk menghindari konflik antarwarga dan memastikan tidak ada pihak yang secara sepihak mengklaim atau menguasai lahan yang masih bersengketa. 

 

Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjaga kondusivitas di wilayah Tangerang Selatan.

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network