TANGSEL, iNewstangsel.id - Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil meringkus 17 orang terkait aksi pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Belasan orang yang diamankan tersebut diduga kuat melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan menguasai lahan strategis tersebut secara ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa dari 17 orang yang diamankan, 11 di antaranya merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya.
"Ya, dalam kegiatan operasi preman ini, setidaknya kami telah mengamankan ada 17 orang, 11 di antaranya adalah oknum dari ormas GJ," kata Kombes Ade Ary seusai operasi di lokasi, Sabtu (24/5/2025).
Selain anggota ormas, polisi juga mengamankan enam orang yang mengaku sebagai ahli waris lahan.
Lebih lanjut, Kombes Ade Ary mengungkapkan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menerima laporan resmi dari pihak BMKG terkait kasus ini.
"Laporan terkait dugaan tindak pidana menguasai lahan tanpa hak dugaan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan barang," jelasnya.
Praktik pungli yang dilakukan oleh oknum anggota ormas GRIB Jaya ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari para pedagang di sekitar lokasi.
"Pengusaha pecel lele dipungut Rp 3,5 juta per bulan," ungkap Kombes Ade Ary.
Bahkan, seorang pedagang hewan kurban dilaporkan telah dimintai pungutan hingga Rp 22 juta.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas ilegal di lahan BMKG. Barang bukti tersebut meliputi bendera ormas GRIB Jaya, senjata tajam berupa bambu berpaku, karcis parkir ilegal, serta bukti transfer uang dari para penyewa lahan kepada seseorang berinisial Y.
Kini, pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk menjerat mereka sesuai dengan hukum yang berlaku. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk premanisme dan praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat.
Editor : Aris
Artikel Terkait