"Semua ini digunakan untuk mengeksekusi properti milik klien kami secara melawan hukum," tegasnya.
Kasus ini berawal dari pengajuan kredit usaha ke salah satu BPR dengan jaminan dua properti yang nilainya mencapai Rp1,2 miliar. Namun saat Erwan hendak melunasi kredit tersebut, pengajuan pelunasan ditolak dengan alasan prosedural yang tidak transparan.
Lebih mengejutkan, properti yang telah dinilai seharga Rp2 miliar itu justru dilelang secara sepihak dengan harga hanya Rp800 juta.
"Yang lebih mencengangkan ruko yang telah dinilai Rp2 miliar, dilelang secara sepihak hanya seharga Rp800 juta," tandasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait