Rumah dan Ruko Miliknya Diduduki Sekelompok Preman Warga Ciputat Minta Polisi Segera Proses Hukum

SM Said
Erwan Simanjuntak warga Ciputat mendesak polisi proses hukum preman yang duduki ruko dan rumahnya tanpa izin pengadilan, diduga terkait mafia tanah. Foto ilustrasi aksi premanisme/ist

"Semua ini digunakan untuk mengeksekusi properti milik klien kami secara melawan hukum," tegasnya.

Kasus ini berawal dari pengajuan kredit usaha ke salah satu BPR dengan jaminan dua properti yang nilainya mencapai Rp1,2 miliar. Namun saat Erwan hendak melunasi kredit tersebut, pengajuan pelunasan ditolak dengan alasan prosedural yang tidak transparan.

Lebih mengejutkan, properti yang telah dinilai seharga Rp2 miliar itu justru dilelang secara sepihak dengan harga hanya Rp800 juta.

"Yang lebih mencengangkan ruko yang telah dinilai Rp2 miliar, dilelang secara sepihak hanya seharga Rp800 juta," tandasnya.

Editor : Suriya Mohamad Said

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network