Pada tanggal 10 Maret 2025 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi memutus Indriyati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tidak Pidana yang diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Akhirnya Indriyati dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50 Juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Branch Manager ACC Bandar Jaya, Wilson, mengatakan bahwa seharusnya kejadian ini tidak terjadi.
Customer ACC yang mengalami kesulitan pembayaran angsuran dapat langsung menghubungi kantor ACC terdekat untuk dicarikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak.
“ACC menyayangkan terjadinya kasus ini yang seharusnya tidak perlu terjadi jika customer ketika mengalami kesulitan pembayaran angsuran langsung menghubungi kantor ACC terdekat sehingga terhindar dari konsekuensi hukum,” ujar Wilson.
Menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000, - (lima puluh juta rupiah).
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait