LAMPUNG, iNewsTangsel.id - Miris sekali nasib Indriyati, warga Jl. Jeruk Lampung Utara. Wanita yang berprofesi sebagai wiraswasta ini harus masuk bui karena menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit.
Kasus ini berawal ketika Indriyati mengajukan fasilitas pembiayaan mobil Toyota All New Avanza ke ACC Bandar Jaya pada tanggal 4 Februari 2023 dengan tenor selama 60 bulan.
Setelah pengajuan disetujui, Indriyati mulai membayar angsuran. Namun baru mengangsur selama 12 kali, Indriyati mulai mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama 15 hari.
ACC Bandar Jaya telah melakukan upaya-upaya penagihan seperti penagihan lewat telepon, penagihan melalui Surat Peringatan 1, 2 dan 3 dan penagihan secara langsung ke alamat Indriyati, namun tetap tidak membuahkan hasil.
Setelah ditelusuri, diketahui bahwa mobil tersebut sudah dipindahtangankan kepada pihak ketiga. Merasa dirugikan ratusan juta rupiah, ACC Bandar Jaya akhirnya melaporkan Indriyati ke Polres Lampung Utara pada tanggal 18 Mei 2024.
Pada tanggal 6 September 2024, Indriyati ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Jaminan Fidusia sesuai dengan Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Pada tanggal 11 November berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan negeri Lampung Utara dan berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotabumi pada tanggal 12 Desember 2024.
Pada saat persidangan, Indriyati mengakui telah menggadaikan mobilnya yang masih dalam masa kredit tersebut kepada pihak ke-tiga tanpa seijin dari ACC Bandar Jaya.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Indriyati dengan Pidana Penjara 1 Tahun 6 Bulan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait