Djan Faridz Laporkan Hayono Isman atas Dugaan Pendudukan Rumah Tanpa Hak

Hasiholan
Berdasarkan dokumen lelang yang diajukan pelapor, properti tersebut telah dialihkan kepemilikannya kepada Djan Faridz melalui mekanisme lelang eksekusi di KPKNL Jakarta V

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Perselisihan hukum terkait kepemilikan aset properti antara dua tokoh nasional kini memasuki ranah pidana. Mantan Menteri Perumahan, Djan Faridz, melalui kuasa hukumnya, resmi melaporkan Hayono Isman, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Orde Baru, ke Polres Metro Jakarta Selatan. Hayono diduga melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP terkait tindakan memasuki atau menduduki rumah tanpa hak.

Laporan tersebut didaftarkan pada 8 Mei 2025 oleh Robby Budiansyah, selaku penerima kuasa dari Djan Faridz, dan didampingi oleh pengacara Billy Elanda dari kantor hukum Gani Djemat & Partners. Laporan itu tercatat dengan nomor:
LP/B/1570/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Objek perkara adalah sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Kemang Timur VI Nomor 12A, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Berdasarkan dokumen lelang yang diajukan pelapor, properti tersebut telah dialihkan kepemilikannya kepada Djan Faridz melalui mekanisme lelang eksekusi di KPKNL Jakarta V, sebagaimana tertuang dalam kutipan risalah lelang Nomor 1/07.05/2025-01 tertanggal 26 Februari 2025. Sertifikat hak milik atas rumah tersebut kini juga telah dibaliknama atas nama Djan Faridz.

Menurut Robby, sebelum mengambil jalur hukum, pihaknya telah mengirim dua kali surat teguran resmi kepada Hayono Isman untuk segera mengosongkan rumah. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, properti tersebut masih ditempati oleh Hayono dan pihak terkait. “Karena tidak ada itikad baik, kami menempuh langkah hukum,” ujar Robby dalam keterangan tertulis yang diterima media.

Di sisi lain, kuasa hukum Hayono Isman, Victor R.M. Sohilait, ketika dikonfirmasi di lokasi rumah, menyatakan bahwa kliennya memiliki dasar perjanjian pembelian secara mencicil dari pemilik sebelumnya, Hasan Ahmad. Meski demikian, Victor belum dapat menunjukkan dokumen pendukung seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) maupun kwitansi pembayaran. “Masih dalam proses. Dokumen akan kami bawa ke pengadilan,” ucapnya singkat, Jumat (13/6/2025).

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network